SENANDUNG DI BAWAH TIANG GANTUNGAN (1).

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
OLEH : ABU REZA WAHIDI
Ketika tubuhnya yang sudah tidak berbentuk lagi diangkat dan dipakukan di kayu palang itu, dia pun pingsan. Sesudah sadar, dalam keadaan muka berlumuran darah bertanya: ”Guru! Berikan kepadaku wejanganmu yang terakhir tentang arti tasawuf! ”. Dengan suara tersendat yang hampir tak mampu ditangkap telinga, Al Hallaj berkata: ”Fiemaa ra-aita haadza huwa ashalu min ma'naa al-tasawuf” (apa yang engkau lihat inilah, makna tasawuf yang paling mudah).
Bukan Darah, Melainkan Air Wudhu'
Pada tahun 910 M yang menjadi Khalifah Bani Abbasiyah adalah Al-Muktadir Billah. Masa itu boleh disebut mulai suramnya dinasti Abbasiyah. Seorang faqih (ahli hukum) pengikut Madzhab Zahiri (madzhab yang diberi nama menurut pendirinya, Dawud Al-Zahiri, meninggal 456 H) yaitu Ibn Dawud Al-Asfihani, mengeluarkan fatwa tentang kesesatan paham Al-Hallaj. Fatwa Al Asfihani besar sekali pengaruhnya kepada kaum ulama pada waktu itu termasuk Khalifah. Oleh adanya fatwa tersebut maka Al-Hallaj kemudian ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara. Namun seorang sipir penjara yang tertarik kepada buah pikiran Al-Hallaj dan kesolehannya, memberikan bantuan sehingga Al-Hallaj dapat melarikan diri.
Selepas dari penjara itu, Al-Hallaj menuju Sus di wilayah Ahwaz. Empat tahun ia berhasil bersembunyi di tempat tersebut tanpa sedikitpun berubah pahamnya. Karena itu mudahlah bagi mata-mata Khalifah di Baghdad melacak Al-Hallaj. Pada tahun 903 dia dapat ditangkap kembali. Untuk kedua kalinya ia dijebloskan ke dalam penjara. Kali ini ia mendekam selama kurang lebih delapan tahun sampai akhirnya ia dihukum mati secara sadisnya.
Selama delapan tahun dalam penjara, seminggu sekali dia diintrogasi, terutama tentang pahamnya yang telah difatwakan sebagai paham sesat oleh Al-Asfihani. Namun setiap kali ditanyakan hal itu, Al-Hallaj tetap tidak goyah pendiriannya. Karena pendapatnya tetap kokoh, tidak bergeming sedikitpun, akhirnya Khalifah meminta ulama kerajaan bersidang, memutuskan perkara Al-Hallaj. Keputusan ulama kerajaan itulah yang dijadikan dasar oleh Al-Muktadir Billah untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Al-Hallaj, yang ditetapkan pada 18 Zulka'idah 309 H (921 M)
Sebelum sampai ke puncak penyiksaan yang tiada tara, seluruh tubuhnya dicabik-cabik dengan cemeti. Darah keluar dengan deras dari tubuh yang telah berusia 53 tahun itu. Tapi tak sepotong pun keluar keluhan dari mulutnya. Al-Hallaj tabah menerima siksaan itu. Seorang muridnya yang ada dalam kerumunan orang ramai itu berteriak histeris, melihat wajahnya yang telah memerah oleh percikan darah. Al-Hallaj menoleh kepada muridnya itu, lalu berkata, ”Bukan darah, tetapi air wudhu.”
Orang-orang makin bertambah banyak datang untuk menyaksikan eksekusi itu, baik penentang ataupun pengikut ajarannya, termasuk Al-Junaid-bekas gurunya, yang juga meninggal tidak lama setelah Al-Hallaj dieksekusi. Dua orang muridnya yang kelihatan dalam kerumunan orang ramai itu adalah Abu Bakar Al-Syibli (yang berteriak ketika melihat wajah gurunya berdarah) dan Abu'l Hasan Al-Wasiti. Petugas yang mengantarkannya ke tempat eksekusi itu adalah Muhammad Abd. al-Samad kepala polisi khilafat Abbasiyah.
Setelah ia menjawab teriakan Al-Syibli, lalu dipandangnya muridnya itu dalam-dalam, kemudian ia bertanya, ”Apakah engkau membawa sajadah? ” Setelah Al-Syibli menjawab bahwa ia membawanya, Al-Hallaj meminta muridnya itu menghamparkan sajadah tersebut. Lantas ia shalat dua rakaat. Pada rakaat pertama dibacanya Surat Al Fatihah dan ayat 155 Surat Al-Baqarah (tentang ujian dan cobaan Allah dengan ketakutan dan kelaparan). Kemudian pada rakaat kedua, dibaca Surat Al-Fatihah dan ayat 85 Surat Ali-Imran (tentang tiap-tiap yang bernyawa akan mati). Selesai shalat - yang wudhu'nya hanya bertayamum, sebagai pengganti air - dengan penuh khusyu' dihadapkannya wajahnya ke atas, seraya bersenandung:
طَلَبْتُ اْلمُسْتَقَرَّ بِكُلِّ اَرْضِِ فَلَمْ اَرَى لِى بِـاَرْضٍ مُسْتَقَرًّا اَطَعْتُ مَاطَمِيْعِى فَاسْتَبَدنِى وَلَوْ قَنَعَتْ لَكُنْتُ حُـرًّا.
”Di setiap jengkal ranah di mayapada aku telah mencari ketenteraman. Tetapi aku tak berhasil memperoleh bumi yang tenteram itu. Oh, betapa aku telah menuruti keinginanku yang sia-sia sehingga aku telah terperdaya. Sekiranya aku merasa puas apa adanya niscaya aku tetap merdeka.”
Senandungnya yang terdengar amat memilukan telah mengusik emosi murid-muridnya sehingga mereka menitikkan air mata. Al-Hallaj yang sudah pasrah terhadap perlakuan manusia yang tidak senang kepada pahamnya, tak menghiraukan suara isak tangis murid-muridnya. Seperti tak terjadi apa-apa, ia melanjutkan senandungnya:
لَمْ اُسْلِمِ النَّفسَ لِلْاَسْقَامِ تُتلِفهَا اِلاَّ لِعِــلْمِ بِى اَنَّ اْلمَوْتَ يُسْفِـهُ وَنَيَّـرَةٌ مِنْك يَاسُعْلِى وَيَااَمَلِى اَشْهَى اِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَـا وَمَـا فِيْهَـا نَـفْسُ المُحِبِّ عَلَى اْلعَلَمِ صَابِرَةٌ لَعَلَّ مُتْلِفِهَا يَوْمًـا يُـدَاوِيــْهَـا.
”Sekali-kali tidak akan kuserahkan jiwaku untuk kesakitan yang kau rugikan. Kecuali lantaran aku maklum bahwa kematianlah yang akan menyembuhkan jiwaku. Rayuanmu wahai ketangkasan dan imajinasiku lebih lezat bagiku daripada dunia dan segala isinya. Kalbu yang merindu terhadap alam serta Sukma yang sabar: semoga pada suatu hari ada penakluk yang membahanakan gaungnya. Di saat maut telah datang menghadang di ambang pintu.”
Al-Hallaj masih mampu mempengaruhi pengikutnya dengan senandung yang bernilai tasawuf, membuat kecut hati para penguasa yang hendak mengeksekusinya. Karena itu segera isyarat diberikan kepada algojo untuk menyeret Al-Hallaj ke tiang gantungan yang telah dipersiapkan.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. berkaitan dengan ilmu hakikat ini:
”Saya meriwayatkan dari Rasulullah Saw. Dua wadah ilmu: salah satunya telah saya sebarkan kepada kalian. Adapun yang kedua, seandainya saya sebarkan kepada kalian, niscaya kalian akan mengasah pisau untuk memotong leherku ini (dua wadah itu ialah syariat dan hakikat)”.
