SENANDUNG DI BAWAH TIANG GANTUNGAN (3).

”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.
OLEH : ABU REZA WAHIDI
TABAH
Dia lebih dikenal dengan julukan Al-Hallaj, yang boleh diinterpretasikan sebagai ”juru sortir” yang menyortir apa yang benar menurut pendiriannya. Kata dasar ”halaja” dan kemudian menjadi subyek Al-Hallaj atau Al-Halij, pada mulanya berarti orang yang membersihkan sesuatu dari bijinya, misalnya membersihkan kapas dari biji-bijinya. Tidak diketahui siapa yang memberi julukan tersebut kepada sufi besar ini. Mungkin saja pengikutnya atau mungkin pula penentang pahamnya, dengan maksud untuk melecehkannya.
Nama lengkapnya adalah Husein bin Mansur bin Muhammad. Dilahirkan tahun 244 Hijriah atau 858 Masehi, di thur, sebuah desa dekat Baida di Persia (Iran). Kakeknya - yang setelah memeluk Islam bernama Muhammad - sebelumnya adalah pemeluk agama Majusi yang fanatik. Pada masa ia lahir. Dinasti Abbasiah telah mencapai titik kulminasi kemunduran bahkan di Mesir telah lama muncul Daulat Fatimah.
Sejak sebelum dewasa Al-Hallaj sudah bergaul dengan para sufi besar di zamannya. Salah seorang sufi yang dianggap sebagai gurunya ketika ia berusia enam belas tahun adalah Sahl Ibn Abdullah al-Tustari salah seorang di antara sufi-sufi terkenal pada abad ketiga hijriah. Dua tahun lamanya ia belajar dengan al-Tustari, dengan latihan-latihan yang berat sebagaimana lazimnya latihan yang berlaku di dalam kehidupan orang-orang sufi. Setelah dua tahun bersama Sahl, ia pergi ke Basrah, dan terus ke Baghdad. Ketika bersama-sama al-Tustari, Amir al-Makki dan Junaid al-Bagdadi, ia pernah menjadi mediator, yang melakukan meditasinya hampir 15 tahun, dari 873-897 M. Piagam atau semacam ijazah sufi (al-khirqah) diterimanya dari gurunya, al-Tustari. Delapan bulan setelah bergaul dengan Amir al-Makki, Al-Hallaj menikah dengan putri seorang pengikut sufi lain, Abu Yakub al-Akta'.
Hubungan Al-Hallaj dengan salah seorang gurunya, Al-Junaid tidak berlangsung lama, yang ditinggalkannya ketika ia menunaikan ibadah haji pertama kali ke tanah suci. Di kota Mekah, ia melakukan khalwat di Masjid al-Haram dan di Jabal Qubais. Nurajuri, seorang yang dekat dengan orang-orang sufi menuturkan bahwa Al-Hallaj sering melakukan khalwat di Masjid al-Haram dalam posisi duduk tidak bergerak sedikit pun dan tidak meninggalkan tempat yang dijadikan tempat duduknya itu, kecuali untuk keperluan bersuci atau untuk melakukan tawaf. Jika Khalwatnya itu dilakukan di luar masjid, acap terlihat ia tidak memperdulikan panasnya sengatan matahari atau guyuran air hujan. Untuk sekedar membendung perasaan lapar, Al-Hallaj hanya makan sedikit sekali roti kering dengan dua teguk air dingin. Sepotong roti kering cukup untuk beberapa kali makan, yang setiap kali setelah digigitnya sedikit, diletakkannya kembali di atas kendi air.
Dua orang sufi, Ibrahim bin syaiban dan Abdu Abdullah al-Magribi pada suatu ketika pernah mencari Al-Hallaj di kota suci, setelah mereka bertanya-tanya tentang ciri seseorang yang mereka cari. Kedua orang ini menemukan Al-Hallaj sedang duduk bersamadi di atas sebongkah batu dalam panas matahari, di Jabal Qubais. Keringat bercucuran membasahi baju yang dipakainya. Ibn Syaiban dan al-Magribi begitu melihat keadaan Al-Hallaj, mereka mendekatinya. Tetapi Al-Hallaj memberikan isyarat agar kedua sufi itu meninggalkannya.
Ketabahan Al-Hallaj dalam menderita itu dikagumi oleh Al-Magribi, dan setiap siksa atau petaka yang ditimpakan kepadanya, dianggapnya sebagai ujian Allah. Ia tinggal di Mekah selama kurang lebih setahun. Kemudian ia kembali ke Baghdad untuk menghadap gurunya al-Junaid. Pertemuan ini tidak begitu mesra, karena al-Junaid mendengar banyak informasi tentang Al-Hallaj yang menyebarkan paham yang tidak lurus lagi, yakni tentang ijtihad, hulul dan Nur Muhammad yang akan dijelaskan pada bagian-bagian berikut.
Sambutan gurunya ini tidak begitu merisaukan Al Hallaj, karena ia menganggap sudah punya keyakinan dan pegangan sendiri dalam kehidupan sufi. Namanya memang sudah populer di kalangan sufi tentang sebuah sosok yang sederhana, acap memakai pakaian dari bulu-bulu hewan (souf), sering mengasingkan diri dalam khalwat, dan dengan nama yang sering bertukar-tukar. Suatu ketika ia menamakan dirinya Al-Hallaj Al-Asrar, pada kali lain nama berubah menjadi Al-Rahim, Al-Mughis, Al-Rahman atau Abu Abdullah Al-Zahid.
Suatu saat ia benar-benar pernah memutuskan komunikasi sama sekali dengan para guru sufi di Baghdad, karena tampak ada kecenderungan-kecenderungan di antara para sufi itu yang mengejeknya dengan sinis. Setelah itulah. Ia berkelana ke berbagai negeri, ke Parsi, Gujarat, Khurasan, Ahwaz,, talikan, dan Turkistan di wilayah Soviet Rusia sekarang. Dan rupanya dalam perlawatan-perlawatan tersebut, Al-Hallaj lebih banyak berperan sebagai juru dakwah sekte karmatiah, salah satu sekte dalam paham Syi'ah.
Karena lawatan-lawatannya yang begitu jauh, lebih-lebih lawatan ke negeri-negeri timur, seperti Gujarat di India atau ke Turkestan, orang-orang yang tidak senang kepadanya sering mengarang cerita yang berbentuk isue dan fitnah. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa Al Hallaj memang dengan sengaja melawat ke India, untuk meramu ajaran Hindu guna disisipkan ke dalam paham yang disebarkannya.
Salah seorang penyebar isue yang merugikan nama baik Al-Hallaj ialah Al-Hasibi. Ia menuturkan bahwa ayahnya pernah berjumpa dengan Al-Hallaj, yang begitu lemah lembut dalam bergaul, supel dan banyak orang mudah terpikat dengan Tutur katanya. Tetapi ketika ayah Al-Hasibi bertanya kepada Al-Hallaj, tentang tujuan lawatan-lawatannya ke negeri-negeri Timur, Al-Hallaj menjawab, ”Untuk mempelajari ilmu sihir dan mendakwahkan manusia agar beriman kepada Tuhan.” Begitulah cerita Al-Hasibi, yang diduga oleh banyak peneliti riwayat hidup Al-Hallaj, patut dicurigai sebagai cerita isapan jempol belaka. Cerita yang hampir mirip dengan cerita Al-Hasibi, adalah apa yang dituturkan oleh Al-Muzayyin.
Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. berkaitan dengan ilmu hakikat ini:
”Saya meriwayatkan dari Rasulullah Saw. Dua wadah ilmu: salah satunya telah saya sebarkan kepada kalian. Adapun yang kedua, seandainya saya sebarkan kepada kalian, niscaya kalian akan mengasah pisau untuk memotong leherku ini (dua wadah itu ialah syariat dan hakikat)”.
